31 Jul 2010

UIKA Bogor kunjungi UIN Sunan Kalijaga


Sebanyak 65 mahasiswa dan pemandu rombongan Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Selasa, 20 Juli 2010, melakukan study comparative dan tadabur alam ke Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga dan beberapa tempat wisata yang ada di Jogya. Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIKA, Drs. A. Saefuddin Syaf, M.Ag. tersebut diterima oleh Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Prof. Dr. H. Maragustam Siregar, M.A., Kepala Biro AAK, Drs. H. Facrur Rozie Hasy, Para Pembantu Dekan III Fakultas, Pejabat dan Staf Bagian Kemahasiswaan, Presiden DEMA dan Perwakilan SEMA di Lantai 1 Gedung PAU UIN Suka.

Acara yang berlangsung selama 2 jam ini diberi wacana tentang UIN, pola pengembangan organisasi, dan pembinaan mahasiswa. Para mahasiswa UIKA terlihat antusias dengan apa yang disampaikan oleh PR III UIN Sunan Kalijaga, terbukti terjadi interaktif tanya jawab antara mahasiswa dengan PR III dan Presiden Dema, Fika Taufikurrahman.

Selanjutnya rombongan diajak berkeliling kampus dan Student Center yang dipandu oleh Kasubbag. Pengembangan Minat, Bakat, dan Keterampilan Bagian Kemahasiswaan UIN Suka, Gunadi, S.H.

Baca Selengkapnya | UIKA Bogor kunjungi UIN Sunan Kalijaga

26 Jul 2010

Berita KKM Fkip


SEKITAR 100 Mahasiswa Fakultas Keguruan Dan Ilmu pendidikan melaksanakan KKM (Kuliah Kerja Mahasiswa) selama 2 minggu.

Mereka tersebar di 14 Desa yang berada di dua kecamatan yaitu Kemang dan Babakan Madang. “saya merasa bangga pada anak-anak Fkip ini, karena dilihat dari laporan kegiatan yang saya terima, meskipun melaksanakan KKM hanya sekitar dua minggu, tetapi program yang dihasilkannya cukup berhasil dan berkualitas. Demikian ujar Rektor UIKA saat memberikan sambutan pada kunjungan ke desa-desa tempat mahasiswa ber KKM. Beliau menambahkan, selalu ada permintaan perpanjangan waktu KKM dari warga desa, hal ini menjadi indikasi keberhasilan mahasiswa itu sendiri, karena inti KKM adalah membaur dan berbagi dengan masyarakat, saya dulu KKM selama 3 bulan, dan mereka tetap merasa kurang dan minta perpanjangan waktu. Ujarnya sambil tersenyum.

Kuliah Kerja Mahasiswa yang diselenggrakan 2 minggu ini di isi dengan berbagai aktifitas yang menambah pengetahuan warga baik di bidang ilmu pengetahuan juga keterampilan lainnya. pasalnya berbagai penyuluhan, bimbingan belajar, pelatihan dan sosialisasi yang sifatnya edukatif yang bermanfaat bagi masyarakat desanya gencar diadakan mahasiswa demi memenuhi tuntutan kwalitas laporan dan sebagai wujud pengabdian mereka bagi masyarakat.
Baca Selengkapnya | Berita KKM Fkip

21 Jul 2010

Beasiswa BCA Finance 2010

Setelah sukses dengan program “Beasiswa BCA Finance 2009” yang telah diberikan kepada 20 mahasiswa berprestasi tahun lalu senilai total Rp 360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah), maka tahun ini, menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-65 dan disertai tekad kuat untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa, BCA Finance kembali menggulirkan program “BEASISWA BCA FINANCE 2010”. Beasiswa akan diberikan kepada 35 orang mahasiswa berprestasi yang kurang mampu secara ekonomi.

Total Beasiswa yang akan diberikan oleh BCA Finance adalah senilai Rp 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah). Beasiswa diberikan dalam bentuk SPP maksimum Rp. 1.000.000,- dan uang saku Rp 1.000.000,- per semester, sejak dinyatakan sebagai penerima beasiswa hingga maksimal sampai dengan semester 8.


Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa pelamar adalah sbb :


  1. Mahasiswa/i Program Strata 1 (S1)
  2. Minimal telah menyelesaikan semester 2
  3. Mengisi Formulir Beasiswa (download di www.bcafinance.co.id)
  4. Melampirkan Transkrip Nilai semester terakhir dengan IPK min 3,00
  5. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Institusi yang berwenang dari daerah sesuai KTP mahasiswa
  6. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Pihak Perguruan Tinggi
  7. Mengajukan surat permohonan beasiswa kepada PT. BCA Finance
  8. Melampirkan fotokopi Kartu Mahasiswa dan KTP
  9. Menyertakan 2 (dua) lembar pas foto berwarna ukuran 4 x 6
  10. Menyertakan surat keterangan dari pihak kampus mengenai besarnya biaya kuliah tiap semester (SPP) dan atau biaya mata kuliah per kredit (SKS)
  11. Mencantumkan Nama Universitas dan Nama Kota di sudut kiri atas amplop
  12. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun

Berkas persyaratan paling lambat kami terima tanggal 24 September 2010 (Cap Pos) yang dikirimkan ke :

PT BCA Finance

Up. Corporate Planning

Wisma BCA Pondok Indah Lt. 8

Jl. Metro Pondok Indah No. 10

Jakarta 12310


Daftar nama penerima beasiswa akan kami umumkan pada tanggal 22 Oktober 2010 melalui Website BCA Finance : www.bcafinance.co.id

Penerima beasiswa terpilih akan diundang ke Kantor Pusat BCA Finance di Jakarta selama dua hari untuk mengikuti acara “Meet & Greet” berupa ramah tamah dengan pihak Manajemen BCAF, tour de office, dan konferensi pers. Biaya transportasi dan akomodasi sepenuhnya ditanggung oleh BCA Finance.

Keputusan hasil penerima beasiswa adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Proses penyaringan akhir dilaksanakan oleh tim seleksi BCA Finance.


Download Formulir Beasiswa BCA Finance 2010


Sumber : http://www.bcafinance.co.id/news8.htm
Baca Selengkapnya | Beasiswa BCA Finance 2010

Didi Hilman Terpilih sebagai Ketua Yayasan Islam Ibn Khaldun Priode 2010-2011

Gambar : Ketua yayasan lama ( Khaerudin A Nawawi : Baju Putih ) Menyalami Ketua Yasan Terpilih (Didi Hilman : Baju Batik )

21 Juli merupakan akhir masa jabatan Bp. Khaerudin A Nawawi menjadi ketua Yayasan Islam Ibn Khaldun Bogor, karenanya dilakukan pelantikan ketua Yayasan baru, yang pada kesempatan ini jatuh ketangan Bp, Didi Hilman.

berbicara mengenai ketua yayasan baru, Didi Hilman adalah salasatu anak dari seorang pendiri yayasan Ibn Khaldun Bogor

Terpilih sebagai ketua Yayasan Pendidikan Ibn Khaldun yang baru, Didi Hilman yang merupakan putra dari salah satu pendiri UIKA K.H Shaleh Iskandar, diharapkan akan mampu membawa UIKA menjadi salah satu universitas Islam yang diperhitungkan dunia. “kita punya banyak potensi yang belum dikembangkan secara optimal, seperti pengelolaan lahan kampus yang masih belum dimanfaatkan secara optimal, dan berbagai aspek lainnya yang jika mampu di kelola dengan baik maka saya yakin UIKA akan lebih besar dari apa yang kita pikirkan" tandas Rektor UIKA di sela-sela Pelantikan yang dilaksanakan di gedung Pascasarjana UIKA bogor Kemarin.
21 Juli merupakan akhir masa jabatan Bp. Khaerudin A Nawawi menjadi ketua Yayasan Islam Ibn Khaldun Bogor, karenanya dilakukan pelantikan ketua Yayasan baru, yang pada kesempatan ini jatuh ketangan Bp, Didi Hilman.

berbicara mengenai ketua yayasan baru, Didi Hilman adalah salasatu anak dari seorang pendiri yayasan Ibn Khaldun Bogor

Terpilih sebagai ketua Yayasan Pendidikan Ibn Khaldun yang baru, Didi Hilman yang merupakan putra dari salah satu pendiri UIKA K.H Shaleh Iskandar, diharapkan akan mampu membawa UIKA menjadi salah satu universitas Islam yang diperhitungkan dunia. “kita punya banyak potensi yang belum dikembangkan secara optimal, seperti pengelolaan lahan kampus yang masih belum dimanfaatkan secara optimal, dan berbagai aspek lainnya yang jika mampu di kelola dengan baik maka saya yakin UIKA akan lebih besar dari apa yang kita pikirkan" tandas Rektor UIKA di sela-sela Pelantikan yang dilaksanakan di gedung Pascasarjana UIKA bogor Kemarin.
Baca Selengkapnya | Didi Hilman Terpilih sebagai Ketua Yayasan Islam Ibn Khaldun Priode 2010-2011

16 Jul 2010

MEMBANGUN KEKUATAN POLITIK ZAKAT

Perkembangan zakat akhir-akhir ini semakin menunjukkan arah yang menggembirakan. Keputusan Komisi VIII DPR baru-baru ini untuk menjadikan Badan Amil Zakat Nasional sebagai mitra resmi komisi tersebut menjadikan ruang politik bagi dukungan terhadap pengembangan zakat menjadi semakin besar. Apalagi hal itu didukung oleh janji komisi tersebut yang akan menuntaskan amandemen UU Zakat pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. Sejumlah isu-isu strategis, seperti struktur kelembagaan zakat masa depan dan kebijakan zakat pengurang pajak, diharapkan dapat diselesaikan selambat-lambatnya tahun depan.

Dukungan politik yang lebih besar ini diharapkan dapat dioptimalkan oleh Baznas dan para stakeholder zakat lainnya, termasuk BAZ/LAZ yang ada, sehingga peran
zakat dalam pembangunan masyarakat dapat meningkat secara signifikan, terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Apalagi jika menilik kondisi saat ini dimana kemiskinan tetap menjadi salah satu problematika utama yang harus diatasi oleh bangsa Indonesia, meskipun tren kemiskinan menurut pemerintah dan BPS terus menurun dalam 3 tahun terakhir.

Memasuki Ranah Negara
Masuknya zakat ke dalam ruang politik yang lebih besar sesungguhnya telah menjadi sebuah kebutuhan. Selama ini zakat lebih banyak bermain pada ranah sosial kemasyarakatan laiknya dunia LSM. Pada tahap awal perkembangan zakat, hal tersebut dapat dipahami, mengingat inisiator yang mengerakkan dunia perzakatan selama ini adalah masyarakat. Harus diingat bahwa sejarah perzakatan di Indonesia sedikit berbeda bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Dunia zakat modern di tanah air lebih banyak diinisiasi oleh masyarakat, sehingga pendekatannya baik dari sisi ibadah mahdlah maupun dari sisi muamalah-nya, sudah sewajarnya jika kita mencoba membangun kekuatan politik zakat yang kuat di negeri ini. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, menjadikan amandemen UU zakat sebagai pintu masuk integrasi ke dalam kebijakan ekonomi negara secara lebih mendalam. Bisa dibayangkan, bagaimana proses integrasi yang terjadi jika zakat dijadikan sebagai pengurang pajak misalnya. Atau zakat dijadikan sebagai salah satu pondasi utama kebijakan pengentasan kemiskinan. Perbedaan pendapat antara penggiat LAZ dengan Depag tentang restrukturisasi kelembagaan zakat perlu diselesaikan dengan baik. Jangan sampai perbedaan ini menghambat proses integrasi zakat dalam kebijakan ekonomi negara.

Kedua, Baznas harus bisa memanfaatkan posisinya sebagai mitra resmi DPR maupun sebagai institusi yang juga berada di bawah pemerintah dalam mempercepat proses integrasi zakat dalam kebijakan nasional. Ketiga, perlu peningkatan peran FOZ sebagai kelompok lobi sekaligus sparing partner pemerintah dan DPR yang lebih efektif. Komunikasi dengan parpol juga harus secara intensif dilakukan. Keempat, peran kampus sebagai pusat riset zakat perlu ditingkatkan. Ini sangat penting di dalam menyuplai data dan argumentasi akademik yang akan memperkuat kinerja zakat nasional. Dan yang kelima, sosialisasi secara intensif kepada seluruh komponen masyarakat harus terus menerus dilakukan. Insya Allah melalui proses yang berkesinambungan ini, maka peran zakat sebagai institusi politik dan ekonomi umat dan bangsa akan semakin kuat.

Wallahu A’lam bi ash-Shawab.


Irfan Syauqi Beik, SP., M.Si., Ph.D.

sumber : buletin Al-Hijri II /Edisi 305/24 Dzulhijjah 1430 H/11 Desember 2009
Baca Selengkapnya | MEMBANGUN KEKUATAN POLITIK ZAKAT

Pembayaran Zakat dan Pajak

Ada beberapa alasan keharusan kaum muslimin menunaikan kewajiban pajak yang ditetapkan negara, di samping penunaian kewajiban zakat, antara lain dinyatakan dalam surat Al-Baqarah ayat 177.
Pertama, Imam Al-Qurthubi ketika menafsirkan ayat ini mengemukakan bahwa para ulama telah sepakat, jika kaum muslimin - walaupun sudah menunaikan zakat - memiliki berbagai kebutuhan dan keperluan yang harus ditanggulangi, maka wajib mengeluarkan harta untuk keperluan tersebut. Terkait dengan ayat ini, Imam Al-Qurthubi juga mengemukakan sebuah hadits riwayat Imam Daruquthni dari Fathimah binti Qayis, Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya dalam harta ada kewajiban lain, diluar zakat”. Hadits ini dikemukakan pula dalam Jaami’ at-Turmudzi dengan redaksi yang berbunyi bahwasanya Fathimah binti Qayis berkata: “Nabi Saw. ditanya tentang zakat, beliau bersabda: “Sesungguhnya dalam harta itu ada kewajiban lain di luar zakat”, kemudian Nabi Saw. membaca ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 177”.
Kedua, perintah dari ulil amri (pemerintah) wajib ditaati selama mereka menyuruh pada kebaikan dan ketaatan serta kemaslahatan bersama, sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nisa’ ayat 59. Tetapi apabila dana pajak dipergunakan untuk hal-hal yang secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai Islam, dan bertentangan pula dengan kemaslahatan bersama, maka tidak ada alasan bagi umat Islam untuk membayar pajak. Muhammad Ali Ash-Shabuni ketika menafsirkan ayat tersebut menyatakan bahwa keta’atan kepada penguasa jika mereka adalah kaum muslimin yang berpegang teguh pada syari'at Islam, dan tidak ada keta’atan kepada makhluq jika bermaksiat kepad Khaliq (Allah SWT).
Ketiga, solidaritas sosial dan tolong-menolong antara sesama antara sesama kaum muslimin dan sesama umat manusia dalam kebaikan dan taqwa merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, sebagaimana dinyatakan dalam QS. Al-Maidah ayat 2.
Keempat, kaidah-kaidah umum hukum syara’. Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa dalam menetapkan suatu kewajiban atau menetapkan suatu fatwa, di samping berlandaskan pada nash-nash yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi, yang dilandaskan pada kaidah-kaidah dan prinsip umum hukum syara’. Dari kaidah-kaidah tersebut timbul berbagai istilah seperti memelihara kepentingan umum, menolak bahaya didahulukan atas manfaat dari dua hal yang sama-sama bermanfaat, memilih sesuatu yang bahayanya lebih kecil dari dua hal atau dua keadaan yang sama-sama berbahaya. Imam Al-Ghazali (w. 505 H), seorang ulama yang menurut Yusuf Qardhawi jarang mempergunakan kaidah al-Mashalih al-Mursalah ‘kemaslahatan bersama yang disepakati’ menyatakan bahwa jika negara sangat membutuhkan dan untuk kepentingan militer atau pertahanan dan keamanan, karena khawatir adanya gangguan dan serangan dari musuh, maka boleh saja negara mengambil pajak dari orang-orang kaya untuk menutupi keperluan tersebut. Sementara itu menurut madzhab Malikim, bahwa berdasarkan prinsip al-Mashalih al-Mursalah jiwa sewaktu-waktu Baitul Maal mengalami defisit, sedang (anggaran negara) tidak mempu membiayainya, maka pada saat itu pemerintah boleh memungut secara teratur dari orang-orang kaya, harta secukupnya, sampai Baitul Maal terisi kembali, atau dapat mencukupi.
Menurut madzhab Maliki, pemerintah yang adil hendaklah melaksanakan pungutan ini secara teratur pada musim panen atau saat mengetam buah-buahan, hingga tidak menyulitkan orang-orang kaya, dan hati mereka pun tetap merasa lega.
Atas dasar itu semua, adalah sah-sah saja adanya dua kewajiban bagi kaum muslimin (terutama kaum muslimin di Indonesia), yaitu kewajiban menunaikan zakat dan pajak secara sekaligus. Hanya saja seperti dikemukakan dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat bab IV Pasal 14 ayat (3) bahwa zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pada pasal (9) ayat (1) dikemukakan bahwa untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha, tetap tidak boleh dikurangkan: (g). harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib zakat orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah.
Kedua undang-undang tersebut merupakan upaya maksimal (setidak-tidaknya untuk saat ini) untuk mengakomodasi keinginan kaum muslimin (khususnya di Indonesia) agar pembayaran zakat didahulukan daripada pajak, sekaligus zakat tersebut dapat mengurangi biaya pembayaran pajak.
Dalam upaya amandemen undang-undang tentang pengelolaan zakat (UU 38/1999) diharapkan perubahan beberapa hal:
1. Zakat sebagai pengurang pajak secara langsung.
2. Adanya sangsi bagi orang yang tidak mau berzakat, padahal sudah terkena kewajiban.
3. Restrukturisasi organisasi pengelolaan zakat, agar lebih terkoordinasi dengan baik.
***

Oleh Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin
Baca Selengkapnya | Pembayaran Zakat dan Pajak

4 Jul 2010

SEMINAR NASIONAL HUKUM KETATA NEGARAAN

Berawal dari kerjasama yang dibangun antara Universitas Ibn Khaldun Bogor ( UIKA ) dengan Mahkamah Konstitusi Republik- Indonesia, maka di bentuklah sebuah kepanitiaan seminar nasional hukum- ketatanegaraan yang rencananya akan di laksanakan pada Sabtu, 31 Juli 2010. Seminar ini akan melibatkan berbagai pakar hukum antara lain Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H. (Ketua Mahkamah Konstitusi RI), Prof .Dr. Jimly Asiddiqie, S.H. *( Hakim Konstitusi Pada Mahkamah Konstusi RI ), Hamdan Zoelva, S.H., M.H. (Hakim Konstitusi Pada Mahkamah Konstusi RI ) Prof. Natabaya, S.H. LLM. ( Mantan Hakim Konstitusi (2003-2005)), Prof. Dr. H. Ramly Hutabarat, S.H., M.Hum. ( Rektor Universitas Ibn Khaldun Bogor ).

Adapun peserta yang akan dilibatkan pada seminar ini diantaranya di ikuti oleh berbagai kalangan yang bergerak dibidang Hukum antara lain diikuti oleh unsur Kejaksaan, Pengadilan, Perguruan Tinggi, Pemda, Korem, DPRD, Guru PKN dan Mahasiswa yang di undang dari berbagai belahan daerah di Indonesia.

Tema yang akan di kupas pada seminar ini diantaranya akan membahas mengenai Contitutional Complain dan Contitutional Question dalam menegakan hukum di Mahkamah Konstitusi. Kemudian Perlindungan dan Penzaliman Terhadap Hak-hak Konstitusional Warga Negara dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia.

Rencananya seminar ini akan diadakan di IICC (Ipb International Convention Center) dengan melibatkan sekitar 250 peserta dan akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 – 16.45 WIB. (AZS)
Baca Selengkapnya | SEMINAR NASIONAL HUKUM KETATA NEGARAAN

Kunjungan ke Pesantren Al-Furqaniyah

Pesantren yang ke 19 yang di kunjungi adalah Al-Furqoniyah. Pesantren ini terletak di Kp. Citugu Ds. Tugujaya Cigombong Kab. Bogor. Dalam kunjungan tersebut Rektor beserta Rombongan diterima langsung oleh Pimpinan Ponpres yaitu K.H Ading A.Nasir .

Dalam Sambutannya Rektor menyatakan dengan konsep pesantren berbasis masyarakat yang diterapkan oleh Al-Furqoniyah, maka Pesantren ini berhasil menjadi lembaga pendidikan yang merakyat dan bukan hanya menjadi menara gading atau menara api .

Hal ini penting, mengingat peran penting Pesantren sebagai salah satu pilar pembangunan umat membutuhkan langkah – langkah pembangunan pendidikan berbasis masyarakat, sehingga pendidikan menjadi penyambung seluruh elemen slam dalam mengawal kemajuan Islam.

Dalam kesepakatan kerjasama ini, Rektor berharap ada kerjasama antara UIKA dengan Ponpres Al-Furqaniyah dan juga Pesantren – Pesantren lainnya agar ini akan terus terjalin. Bersama - sama menentukan langkah pembinaan umat kedepan, agar dunia pendidikan terintegrasi dan menjadi benteng aqidah bersama.

Kunjungan berlangsung selama dua jam dari jam 9 .30 hingga 11.30, yang diikuti oleh Rektor, Pembantu Rektor II dan III, Ketua LPM, Humas, dll.
Baca Selengkapnya | Kunjungan ke Pesantren Al-Furqaniyah

1 Jul 2010

Kekayaan yang Tiada Habis

Kekayaan yang Tiada Habis, Inginkah Engkau memilikinya? (Faktor pendukung untuk memiliki sikap qona'ah)



"Ketika seorang mukmin memahami nilai dunia dan hakikat kehidupan di dunia; ketika hati seorang mukmin digenangi oleh keimanan dan makrifat tentang Allah Subhanahu wa Ta'ala, nama-nama, dan sifat-sifat-Nya; maka ketika itu; dari pemahaman dan keimanan itu, akan lahirlah karakter mental yang sungguh berharga, yaitu qona'ah. Itulah sebuah harta kekayaan yang tidak ada habisnya." Demikian yang disampaikan oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Hamid Al Atsari dalam bukunya.



"Qona'ah, Kekayaan Tiada Habisnya."

Qona'ah - merasa cukup dengan apa yang ada- sebuah kata yang mudah untuk diucapkan, namun sulit untuk dipraktikkan. Terlebih di zaman ini, dimana kita melihat begitu banyak manusia mengalami "kegilaan" terhadap dunia beserta isinya. Di zaman sekarang ini, sulit rasanya untuk mewujudkan kekayaan yang tiada habisnya ini hanya dengan nasihat singkat, "Nak, bersikaplah qona'ah; kamu akan tenang hidupnya"; atau nasihat-nasihat sejenis. Keterangan singkat yang disisipkan pada pengajian-pengajian juga belum mencukupi untuk menumbuhkan harta yang tiada habisnya ini. Hadits-hadits tentang qona'ah yang kita baca pun, (terkadang) tidak cukup membantu untuk serta merta memunculkan sifat itu pada diri kita, kecuali orang-orang yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala.



Fondasi Sifat Qona'ah

Fondasi yang utama dan pertama untuk menumbuhkan sifat ini adalah keyakinan yang benar. Keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, mengenal Allah dengan nama dan sifat-sifat-Nya berikut keagungan dan keindahan yang dikandungnya; keimanan yang mantap kepada hari akhir, keyakinan yang benar tentang takdir yang baik dan buruk; semua itu merupakan landasan utama untuk menumbuhkan sifat dan karakter mental yang sangat mahal harganya ini.

Keimanan dan pengetahuan seorang mukmin terhadap Allah beserta nama dan sifatnya; akan menjadikan dirinya merenungkan firman, perintah dan penjelasan-Nya; yang hasilnya ia akan memahami hakikat dunia, hakikat dirinya, dan hakikat qona'ah beserta manfaatnya di dunia dan di akhirat.



Keimanan kepada hari akhir akan mendorong seorang mukmin untuk memiliki sikap zuhud terhadap dunia. Pemikirannya selalu tertuju kepada hari akhir dan seluruh rangkaiannya, terutama ketika amal-amal kita dihisab. Dengan bekal ini ia paham, bahwa hidup dunia hanyalah sementara, sebagaimana yang ia pelajari dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,

"Apa perluku dengan dunia? Perumpamaanku dengan dunia hanyalah ibarat pengendara ynag tidur siang sejenak di bawah naungan sebuah pohon, kemudian berangkat di sore hari dan meninggalkannya." (HR.Ahmad dan Tirmidzi).

Hal ini akan menjadikannya bersikap menerima apapun yang terjadi dengan dirinya dengan senang hati.



Keimanan terhadap takdir yang baik maupun buruk akan memberikan sikap tenang dan ridho terhadap apa yang dialami, suka maupun duka. Hatinya senantiasa lapang, ia tidak mengenal kata gundah dengan sedikitnya rizki, lemahnya daya, maupun kemiskinan yang menimpanya.



Inginkah Engkau memiliki harta itu?

Sebagaimana akhlak-akhlak mulia lainnya, sebagai karakter mental, qona'ah dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya pendidikan, lingkungan, bertambah dan berkurangnya iman, serta ketinggian dan kerendahan cita-cita.



Syaikh Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari menyebutkan beberapa faktor yang mendukung kita untuk memperoleh akhlak yang sangat berharga ini:



1. Ilmu agama

Ilmu agama merupakan faktor utama untuk memperoleh harta yang tidak terkira ini. Dengan ilmu, kita mengetahui hakikat, manfaat, dan bahaya jika melalaikan qona'ah. Ilmu agama menjelaskan kepada kita hakikat dunia, menyingkap rahasia-rahasianya, dan bahaya-bahaya terlalu berorientasi kepadanya. Ilmu agama akan mendorong kita untuk mencintai dan mengerahkan seluruh perhatian kita kepada kampung akhirat, kehidupan yang kekal dan abadi.

"Dan tiadalah kehidupan di dunia ini selain main-main dan sendau gurau. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Tidakkah kamu memahaminya?" (Al-An'am:32)



Dengan ilmu pula kita memperoleh pengetahuan tentang Allah Azza wa 'Ala dengan seluruh nama-Nya yang husna dan sifat-Nya yang tinggi. Kebenaran akidah: iman kepada hari akhir dan iman kepada takdir yang baik maupun buruk, yang hal itu merupakan pondasi dasar yang memiliki pengaruh sangat besar dalam mewujudkan sifat qona'ah, semuanya dapat diperoleh dengan ilmu agama.

2. Keimanan yang mantap



Ilmu yang kita miliki (insya Allah) berbuah menjadi keimanan yang mantap. Kuat lemahnya sifat qona'ah dalam menghadapi berbagai "fitnah" dunia ini, sesuai dengan tingkat kekuatan iman yang ada pada setiap kita.



3. Pemahaman yang benar tentang qodho dan qodar

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah membagi-bagi rizki dan keadaan hidup seluruh manusia sejak zaman azali. Pembagian yang dilakukan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala merupakan ketetapan berdasarkan kebijaksanaan dan ilmu-Nya. Jika kita memahami bahwa ambisi, keluh kesah, dan perhatian kita terhadap dunia dan harta, tidak akan menambah rizki, (karena tidak mungkin kita bisa mengoreksi ketetapan dan qodar Allah); pemahaman seperti dapat menumbuhkan sifat qona'ah, tenang, rileks terhadap keadaan yang diterimanya, apakah kita kaya maupun miskin.

Sikap ridho seorang mukmin dalam menghadapi ketetapan qodha dan qodar Allah akan memberikan kepadanya mata yang jeli dalam melihat kondisi kehidupan dan hakikat pembagiannya. Yang menetapkan rizkinya adalah Allah, Allah juga yang telah membeda-bedakan tingkat rizki, melebihkan yang satu terhadap yang lainnya. Perbedaan ini merupakan ujian bagi kita; ujian bagi orang kaya enggan kelebihannya, ujian bagi orang miskin dengan kekurangannya. Perbedaan antara orang kaya dengan orang miskin dalam rizki bukan merupakan bukti mengenai perbedaan kedudukan keduanya di dunia maupun di sisi Allah Azza wa Jalla.

"Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." (Az Zukhruf:32)

"Bersikaplah ridho terhadap apa yang dibagikan oleh Allah, niscaya kamu menjadi manusia yang paling kaya." (HR.Ahmad)



4. Perjuangan Mental dan Bersabar

Sesuai dengan kebijaksanan-Nya, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberi kita nafsu yang senantiasa menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat Tuhan.(Yusuf:53). Salah satu bentuk keliaran nafsu adalah permusuhannya terhadap sikap qona'ah. Selama kita tidak melawan nafsu beserta keliarannya, ketika itu kita telah membuka pintu-pintu ambisi, ketamakan, kerakusan, kekikiran, dan keluh kesah.

"Jauhilah sifat syuhh, karena sifat syuhh telah membinasakan orang-orang sebelummu, mendorong mereka untuk menumpahkan darah mereka dan melanggar hal-hal yang diharamkan bagi mereka." (HR.Muslim)

Imam Ibnu Rojab al Hanbali rahimahullah menjelaskan bahwa syuhh adalah ambisi besar yang mendorong pemilikinya mengambil banyak hal yang tidak halal, tidak menunaikan kewajiban terhadapnya. Substansi sifat ini adalah kerinduan diri kepada apa yang diharamkan oleh Allah serta tidak puas dengan yang telah dihalalkan olehh Alloh, baik menyangkut harta, kemaluan, atau lainnya.

Mengendalikan nafsu dan memaksanya memiliki sikap qona'ah membutuhkan kesabaran dan ketabahan dari seorang mukmin. Kesabaran di sini berkaitan dengan hal-hal yang diharamkan dan hal-hal yang meragukan; karena sifat qona'ah menuntut sikap zuhud, ridho, dan waro'. Sabar dalam ketaatan dan tidak berbuat maksiat.



5. Berdoa dan Memohon kepada Allah

"Ya Allah, aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, sikap menjaga martabat, dan kekayaan." (HR.Muslim)

Syaikh Abdurrahman Nashir As-Sa'di rahimahullah, berkata:"Ini merupakan salah satu doa yang paling luas cakupan maknanya dan paling bermanfaat. Doa ini mengandung permohonan agar dikarunia kebaikan di dunia dan akhirat. 'Afaf (sikap menjaga martabat) dan ghina (kekayaan) mengandung arti menjaga kehormatan di hadapan sesama manusia, tidak menggantungkan diri kepada mereka dan merasa kaya dengan Alloh, rizki-Nya, sikap menerima dengan senang hati terhadap apa yang ada pada dirinya, serta diperolehnya kecukupan yang bisa menenangkan hati. Dengan semua itu, sempuralah kebahagiaan hidup di dunia dan ketenangan batin, dan itulah hayah thoyyibah (kehidupan yang baik).



6. Menjauhi Orang-Orang yang Suka Berkeluh Kesah

Teman, kawan, orang-orang di sekitar kita, sangat besar pengaruhnya pada diri kita. Siapa yang lama berkawan dengan orang-orang yang suka berkeluh kesah dan ambisius, maka akan tertimpa penyakit mereka. Hawa nafsu dan akhlak mereka akan menular kepada dirinya. Sebaliknya, berkawan dengan orang-orang sholih, senantiasa berdzikir, zuhud (sekalipun mereka adalah orang-orang kaya dan lapang), akan mendorong kita mengikuti mereka: memiliki sifat qona'ah, zuhud, menerima dengan senang hati semua rizki yang telah dibagikan oleh Allah.

Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Seseorang mengikuti agama kawan dekatnya, maka hendaklah setiap orang dari kalian memperhatikan siapa yang menjadi kawan dekatnya."



7. Melihat yang "di bawah"



"Andaikata anak Adam memiliki dua lembah emas, pasti ia ingin memiliki dua lembah, dan mulutnya tidak kunjung bisa dipenuhi, kecuali dengan tanah. Dan Allah menerima taubat siapa yang bertaubat." (HR.Bukhari-Muslim)

Manusia, memiliki watak dasar yang mendorongnya utnuk mencintai harta dan dunia. (terkadang) hal ini menjadikan kita melupakan nikmat-nikmat yang telah Allah berikan kepada kita. Bagaimanapun keadaan yang ada pada diri kita, setiap kita pasti telah dikaruniai nikmat dari Allah yang saking banyaknya tidak mampu kita inventarisir dan hitung. Bukan hanya telah, tapi semua yang telah dan akan kita alami adalah nikmat dan karunia Allah yang terkira.

Namun, nikmat dan karunia yang telah Allah berikan secara gratis kepada kita, terkadang terabaikan. Kita merasa kurang dan kurang… kita tidak peduli dan tidak menyadari nilainya… Hal ini bisa jadi karena kita selalu melihat orang-orang yang mendapat nikmat lebih baik dari kita.

Seandainya kita melihat orang-orang yang tidak seberuntung kita, orang-orang yang ada "dibawah" kita… atau satu atau beberapa nikmat dari Allah dicabut (misal: nikmat sehat)… baru kita merasakan nikmat-nikmat itu… barulah kita merasa tenang; oleh karena itu; salah satu faktor yang mendorong tumbuhnya sifat qona'ah adalah melihat orang yang keadaannya "dibawah" kita.



Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Lihatlah kepada siapa yang lebih rendah dari kalian, jangan melihat kepada siapa yang lebih tinggi dari kalian; karena itu akan menjadikan kalian tidak menyepelekan nikmat Allah." (HR.Bukhori)

Inilah beberapa cara untuk menumbuhkan sifat qona'ah dan menerima dengan senang hati rizki dan penghidupan yang telah dibagikan Allah kepada setiap kita.



Penutup

Pengetahuan tentang hal ini bukan semata-mata pengetahuan ilmiah naratif yang kering dari substansi pelaksanaan yang bisa membedakan antara orang yang bersikap qona'ah atau senantiasa gundah gulana dan berkeluh kesah. Terkadang kita temui, orang yang memiliki sifat qona'ah melimpah ruah tidak hafal dalil-dalil ilmiah dan prinsip-prinsip tersebut selain kandungan makna yang shohih. Dipihak lain, terkadang kita jumpai orang yang mengaku "berilmu" namun tidak memiliki sifat qona'ah sama sekali. Inilah kenyataan yang ada pada kita sekarang ini. Anda ingin menjadi yang mana, wahai Saudaraku? Semoga Allah senantiasa menghiasi diri, keluarga, dan keturunan kita; serta kaum muslimin dengan sifat qona'ah. Amiin.



Sumber : pengusahamuslim.com

Referensi: Diringkas dari: "Qona'ah, Kekayaan Tiada Habisnya" :Syaikh Abdulloh bin Abdul Hamid Al Atsari dari buku: Zuhud Dunia Cinta Akhirat, Sikap Hidup Para Nabi dan Orang-Orang Sholih: Ibnu Rojab Al-Hanbali, dll. Penerbit: Al-Qowam, Solo. Halaman 87

Baca Selengkapnya | Kekayaan yang Tiada Habis